• SMA NEGERI 1
    DOLOK BATU NANGGAR
  • PROVINSI SUMATERA UTARA

PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI DI PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2021

KETENTUAN UMUM dan KETENTUAN KHUSUS KETENTUAN UMUM
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, merata, dan berkeadilan bagi calon peserta didik baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri, dimana setiap calon peserta didik hanya diperbolehkan mendaftar di satu jalur pendaftaran saja.

KETENTUAN KHUSUS
Pada saat mendaftar melalui online/daring dengan android calon peserta didik SMAN dan SMKN dari tempat dimana siswa berdomisili, mengisi data form registrasi dan meng_upload beberapa dokumen berikut:
Kartu Keluarga;
Nilai Raport Semester 1-5 bagi pendaftar prestasi akademik untuk SMKN;
KIP/PKH/Surat Kadis Sosial Kab/Kota tentan pengguna bantuan sosial tapi belumm ada kartu bagi pendaftar afirmasi;
Sertifikat/piagam juara 1, 2, dan/atau juara 3 secara berjenjang bagi pendaftar prestasi non akademik;
SK Perpindahan tugas bagi pendaftar jalur pindah tugas orangtua;
SK Orangtua sebagai Guru mengajar di sekolah setempat bagi pendaftar jalur anak guru sekolah setempat;
Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTM) mutlak pada halaman terakhir form registerasi oleh Calon Peserta Didik;
Khusus Calon Peserta Didik SMAN yang mengikuti seleksi jalur prestasi akademik wajib memiliki nilai rata-rata raport semester 1-5, minimal rata-rata 75.00; dan
Posko pengaduan PPDB Online Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2021/2022 dialamatkan ke email ………………………….

TATA CARA PPDB
a. Persyaratan
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK: Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi siswa SMP/sederajat tamatan tahun 2018/ 2019, 2019/2020, dan 2020/2021; dan
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik atau dari kartu keluarga. Khusus bagi sekolah yang:
menyelenggarakan pendidikan khusus;
menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud di atas.

Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah. Dan peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.

b. Jalur Pendaftaran PPDB
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur
zonasi;
afirmasi;
perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru setempat
prestasi akademik dan prestasi non akademik.

Jalur zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah. Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru setempat paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah, dan jalur prestasi akademik dan non akademik maksimal 30%

Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB dikecualikan untuk:
Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
Sekolah Kerja Sama;
Sekolah Indonesia di luar negeri;
Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
Sekolah berasrama;
Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.

Bagi Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah.

Jalur Zonasi
Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara antara 0 sampai dengan 20 kilometer;
Jalur zonasi dimaksud termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas;
Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB;
Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili karena keadaan tertentu, yang diperoleh dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
Keadaan tertentu yang dimaksud dalam poin (d) meliputi: bencana alam dan/atau bencana sosial;
Pengertian dan/atau penjelasan tentang maksud bencana alam dan/atau bencana sosial sebagaimana dimaksud dalam poin (e) didasarkan pada peraturan dan/atau perundang-undangan tentang penanggulangan bencana (Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana), yakni:
Bencana alam antara lain berupa gempa bumi karena alam, letusan gunung berapi, angin topan, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan/ lahan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemi, wabah, kejadian luar biasa, dan kejadian antariksa/benda-benda angkasa.
Bencana sosial antara lain berupa kerusuhan sosial dan konflik sosial dalam masyarakat yang sering terjadi.
Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili yang lebih dekat dengan sekolah yang dituju.
Bagi Kecamatan yang tidak memiliki SMA Negeri/sederajat maka diberikan kewenangan kepada cabang dinas menyampaikan rekomendasi untuk menetapkan jalur zonasi kepada kecamatan terdekat yang memiliki SMA Negeri dengan memperhatikan sarana dan prasaran yang mendukung.
Bagi daerah kabupaten yang memiliki sekolah yang berdekatan dengan wilayah Kabupaten terdekat maka dilakukan kesepakatan tertulis antara cabang dinas yang terkait. Bagi daerah Provinsi yang memiliki sekolah berdekatan dengan provinsi terdekat maka diatur dalam kesepakatan tertulis berbatasan dengan Provinsi terkait.
Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) SMA Negeri dalam 1 (satu) wilayah zonasi.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara wajib memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi.
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara wajib memastikan bahwa semua Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam proses PPDB telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah.
Penetapan wilayah zonasi wajib dilaporkan kepada Menteri melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan setempat.

Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), atau Surat Keterangan dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota bahwa keluarga tersebut adalah pengguna bantuan sosial namun belum memiliki kartu.
Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Anak Guru
Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan diterbitkan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru setempat maksimal 5%.

Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik
Jalur prestasi akademik, khusus SMA minimal rata-rata 75 ditentukan berdasarkan rata-rata nilai pengetahuan rapor semester 1 sampai dengan 5 semua mata pelajaran.
Jalur prestasi non akademik hasil perlombaan dan/atau penghargaan dalam bentuk sertifikat/penghargaan sebagai juara 1, 2, dan 3 pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud di atas, diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Untuk informasi lebih lengkapnya bisa di download disini 

Komentar

Saya membantu

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Tata Cara PPDB 2021

Selamat Datang Calon Peserta Didik Baru SMA Negeri 1 Dolok Batu Nanggar Tahun 2021 Untuk Pendaftaran Dibagi Menjadi 4 Jalur Afirmasi Perpindahan Orang Tua/Wali Prestasi Zonasi Untuk F

22/05/2021 21:07 - Oleh Zufri Helmy Lubis,SP - Dilihat 1523 kali
Alumni Yang Lulus Hasil SNMPTN 2021

Selamat dan Sukses Selalu bagi siswa siswi SMA Negeri 1 Dolok Batu Nanggar yang lulus hasil seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN) 2021  download daftar lengkapnya

25/03/2021 19:20 - Oleh Zufri Helmy Lubis,SP - Dilihat 1642 kali